KetikPos.com - Sidang perdana yang menjerat lima terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan Jumat (17/11/23)
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, untuk Sesi Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim membacakan Dakwaan Empat terdakwa yakni,Anung Dri Prasetya, Saiful Islam,dan Nurtima Tobing dan untuk Sesi kedua JPU kembali membacakan dakwaan terhadap terdakwa Raden Tjhayono Imawan.
Baca Juga: KAPL Desak PJ Gubernur Sumsel Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang dan Minta RMK Energy Ditutup
Dalam Dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PTBA) Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar,akibat dari proses akuisisi saham tersebut.”Jelas Jaksa Penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan di PN Palembang
“Atas Perbuatan Para terdakwa Juga diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.
Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, Ini Yang Dilakukan Kemenaker
Usai Mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, para terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. (Hsyah)