KetikPos.com -- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana yang penuh ketegangan sebagai respons terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh Asrul Indrawan terhadap Yulian Gunhar.
Sayangnya, atmosfer sidang tersebut menjadi tegang karena tergugat dan pihak terkait tidak hadir, memaksa majelis hakim, yang terdiri dari Paul Marpaung SH MH, Budiman Sitorus SH, dan Harun Yulianto SH MH, untuk menunda proses persidangan.
Dalam momen persidangan perdana, majelis hakim berupaya memanggil seluruh pihak terlibat, namun tidak ada kehadiran dari pihak tergugat.
Hanya pengacara Hendriansyah SH dari kantor hukum advokad Misnan Hartono SH & partner yang mewakili tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024, tanpa perlu undangan resmi.
Gugatan yang dilontarkan oleh Asrul Indrawan didasarkan pada keyakinannya bahwa Yulian Gunhar tidak mematuhi hasil musyawarah dalam pemilihan ketua umum KONI Sumsel 2023.
Pada pemilihan yang berlangsung pada 30 November 2023, kesepakatan tidak tercapai, memicu dilakukannya musyawarah antara Asrul Indrawan sebagai Sekretaris dan Yulian Gunhar sebagai Ketua.
Hasil kesepakatan musyawarah kemudian dibawa ke rapat musyawarah, disetujui oleh seluruh peserta, dan diumumkan kepada KONI Pusat. Namun, segalanya berubah ketika Surat Keputusan (SK) no 196 Tahun 2023 diterbitkan, mengungkap bahwa nama Asrul Indrawan tidak terdaftar sebagai sekretaris.
SK tersebut kemudian dianggap tidak sesuai dengan hasil musyawarah olahraga propinsi yang ditetapkan pada 30 November 2023.
Inilah tantangan hukum yang memperumit dinamika pemilihan KONI Sumsel 2023.