hukum-kriminal

Tidak Terbukti Melakukan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Lima Terdakwa Divonis Bebas

Selasa, 2 April 2024 | 13:47 WIB
Tidak Terbukti Melakukan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Lima Terdakwa Divonis Bebas (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang ,vonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI)

“Dalam Amar putusan majelis hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subdider “kata majelis hakim saat membaca Amar putusan di persidangan 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS , Saksi Ungkap Akuisisi Dibentuk Oleh PTBA

“Mengadili membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan,oleh kerena itu dari seluruh dakwaan penuntut,tiga memerintahkan para terdakwa 

dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, keempat memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan," katanya hakim ketua 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, JPU langsung menyatakan Kasasi terhadap putusan tersebut 

Baca Juga: Berkas Rampung dan Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Segera Disidang

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut, terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan 

Kemudian untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan 

Berikut nya,terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. 

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Ditahan Kasus Dugaan Korupsi dalam Proses Akuisisi Saham PT SBS

Kemudian selanjutnya terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar dan untuk keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (Hsyah)

Tags

Terkini