Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah melakukan Tahap II, penyerahan tersangka EM beserta barang bukti dalam perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset berupa asrama Mahasiswa Yogyakarta.
Terhadap tersangak EM, jelas Kasi Penkum, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah nomor Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang.
“Tersangka ditahan dari 19 April 2024 hingga 8 Mei 2024,” ungkap Vanny dalam keterngannya, Jumat 19 April 2024.
Jelas Kasipenkum, EM ditahan merujuk pada pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya disebutkan, ujar Vanny, dalam perkara tersebut ditetapkan 6 orang sebagai tersangka di antaranya, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.
Dikatakan Vanny, modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset YBHS Sumsel, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.
Tersangka EM telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang