KetikPos.com - Pemerintah Indonesia memperkuat langkahnya dalam memerangi maraknya judi online dengan mengumumkan pembentukan Gugus Tugas (Task Force) Terpadu.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, setelah Rapat Internal mengenai 'Indonesia Darurat Judi Online' di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024).
Dalam pernyataannya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Gugus Tugas ini akan memulai tugasnya dalam waktu satu minggu ke depan.
"Dalam waktu satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," ungkapnya.
Tujuan utama dari pembentukan Gugus Tugas ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan judi online dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan terkoordinasi. Koordinasi antarkementerian dan lembaga diharapkan dapat memperkuat strategi pemberantasan judi online yang telah merugikan banyak pihak.
“Judi online ini secara undang-undang adalah ilegal, sehingga penguatan langkah-langkah untuk pemberantasannya perlu dilakukan secara efektif,” tegas Menteri Budi Arie.
Dalam penanganannya, Kementerian Kominfo akan berfokus pada penarikan dan penghapusan situs-situs judi online.
Sebagai bagian dari upaya ini, mereka akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan situs-situs tersebut benar-benar tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, aspek penindakan hukum akan menjadi tanggung jawab dari aparat penegak hukum. Keberadaan Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam rapat tersebut menegaskan keterlibatan pihak berwenang dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku judi online.
Tidak hanya itu, rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, serta Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar.
Kehadiran mereka menandakan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini secara serius dan terintegrasi.
Dengan adanya Gugus Tugas Terpadu ini, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani dan memberantas judi online yang telah menjadi ancaman bagi ketertiban sosial dan kesejahteraan masyarakat.(***)