KetikPos.com - Dalam mendalami laporan warga Dusun II Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan adanya penyerobotan lahan milik Warga.
Untuk itu, Kuasa Hukum Warga Dusun II Desa Terusan Muara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) menurunkan tim investigasi untuk mengecek langsung lokasi lahan yang diduga diserobot tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim YBH SSB, Dedy Irawan, SH saat dalam keterangan resmi kepada wartawan, pada Selasa (07/05/24) petang.
"Ya, kami telah menurunkan tim ke sana (Desa Terusan Muara), pada Minggu (05/05/24) kemarin untuk melakukan investigasi dan pengecekan lokasi lahan milik klien kami. Ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini,"terang Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menerangkan apabila dari hasil investigasi pihaknya menunjukan adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Terusan Muara yang patut diduga telah memanfaatkan kekuasaannya untuk menyerobot lahan milik warga dengan melibatkan alat berat.
"Kami telah menemukan bukti-bukti yang cukup menguatkan bahwa sebagian lahan warga di Dusun II Desa Terusan Muara yang diduga kuat telah diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, diduga atas perintah langsung kepala Desa,"jelas Dedy.
Menurut laporan dari beberapa warga setempat, kejadian ini terjadi pada Tahun 2023, di mana Oknum Kades tersebut diduga memerintahkan operator alat berat (excavator) untuk meratakan sebagian lahan milik warga.
"Di mana menurut keterangan warga yang kami peroleh di lapangan, hal itu dilakukan alasan oknum Kades itu untuk membuat Jalan. Tapi dalam pelaksanaannya warga tidak sama sekali diberikan penjelasan dan/atau sosialisasi terlebih dahulu kepada warga,"beber dia.
Menurut Dedi, tindakan semena-mena tersebut, mengakibatkan puluhan warga harus menelan air ludah dan tak bisa berbuat apa-apa di saat tanaman mereka diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.
"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum dari warga menjadi garda terdepan dalam penyelesaian dugaan ini. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada kepala desa Terusan Muara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan dan merusak tanaman milik warga,"tegas dia.
Apabila, sampai waktu yang telah ditetapkan dalam surat tersebut, tidak ada klarifikasi dari oknum Kades, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Kami memberikan batas waktu tertentu bagi kepala desa untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait kasus ini. Jika tidak ada respons yang memuaskan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut," tegas Dedy.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan kuasa penuh kepada YBH SSB untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kami berharap keadilan akan tercapai melalui tindakan tegas YBH SSB dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Hingga saat berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala desa Terusan Muara. (*)