ketikPos.com – Proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalur ganda (double track) kereta api batubara oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, terhenti dalam ketidakpastian.
Sejumlah warga yang lahannya terkena dampak pembangunan tersebut hingga kini belum menerima ganti rugi yang layak dari PT KAI.
Salah satu warga yang terdampak adalah M. Dewi (74), warga RT 28 Kemang Agung. Lahan seluas 3.396 m² miliknya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, telah ditimbun tanah secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Tanah saya tiba-tiba ditimbun tanpa pemberitahuan, ini merugikan saya sebagai pemilik tanah," ungkap M. Dewi kepada wartawan pada Jumat (25/05/24).
Atas kejadian ini, M. Dewi segera menghubungi kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kuasa hukum M. Dewi, Dedi Irawan, SH, meminta aktivitas penimbunan dihentikan sementara waktu karena status lahan kliennya masih dalam proses hukum di Polda Sumatera Selatan.
"Kami telah melaporkan kejadian serupa di Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B/682/X/2023/SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 19 Oktober 2023 atas dugaan penyerobotan lahan.
Namun hari ini, hal yang sama terjadi kembali. Hal ini patut diduga telah menganggu proses hukum yang sedang berjalan," tegas Dedi.
Dedi menekankan bahwa segala aktivitas di lahan yang masih berstatus quo harus dihentikan sementara waktu hingga ada kejelasan hukum yang diperlukan.
"Kami mendesak PT KAI untuk segera menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut. Kami menduga bahwa tindakan hari ini telah melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 521 KUHP," tambahnya.
Dedi juga mengancam akan melaporkan ke pihak berwenang jika aktivitas penimbunan masih berlanjut.
"Jika besok (Sabtu, 26/05/24) masih ada aktivitas penimbunan di atas lahan klien kami, kami akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujarnya tegas. (**)