KetikPos.com - Setelah pemanggilan pertama untuk diminta keterangan dalam kasus pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) nomor 10 tanggal 9 maret 2020 di pangkal Pinang
Saat ini telah dilakukan pemanggilan ke 2 kepada saudara Komisaris Utama (Komut) BSB Edy Junaidi dan Komisaris Noversa serta Irwan staf notaris Elma Diantini, mereka diminta hadir di Bareskrim Polri pada tanggal 30 dan 31 Mei hari kamis dan jumat yang akan datang,
guna percepatan proses kasus ini yg telah dilaporkan 26 oktober 2023 dan saat ini telah di tahap penyidikan sesuai SPDP No.90/III/RES.2.2/2024/TIPIDEKSUS tanggal 21 maret 2024.
Berdasarkan SPPD yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan penyidik bareskrim berharap kiranya saksi-saksi yang dimintakan keterangan pada tahap penyidikan untuk hadir sesuai jadwal yg telah ditentukan.
Pemanggilan terhadap Edy junaidi dan Noversa serta Irwan staf notaris Elma diantini juga akan dihadirkan kembali Asfan Fikri Sanaf (AFS) mantan Direktur Utama (Dirut) BSB yg saat kejadian peristiwa tersebut.
AFS pada waktu itu kafasitasnya sebagai staf khusus gubernur Sumsel bidang keuangan dan perbankan dimana yang bersangkutan sebagai salah satu saksi penting karena diduga kuat sangat mengetahui peristiwa tersebur, karena hadir langsung pada RUPS-LB BSB.
Kehadiran AFS sendiri mulai dari persiapan, selama pelaksanaan RUPS-LB sehingga mengetahui jalanya dan apa saja yang putusan pada RUPS-LB saat itu.
Pemeriksaan ini juga sebagai lanjutan dari pemeriksaan Jhon Isman Pemimpin Devisi (Pemdiv) BSB, Arzi Rada Putra pemimpin bagian Hukum BSB dan Hendry staf bagian Hukum BSB pada hari selasa 27 mei 2024 yang lalu.
Komisaris BSB Normandi Akil telah juga selesai memberikan keterangan bersamaan dengan Notaris Wiwiek Triwidayati notaris yang bertugas saat berlangsungnya RUPS-LB pemberian keterangan ini semua dilakukan penyidik di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Pemeriksaan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan notaris Elma Diantini dan beberapa staf dan pejabat BSB.
Kemudian dari perkembangan baru akan menuju siapa yg memerintahkan, memalsukan akta tersebut yang diduga adalah pemegang saham mayoritas. (***)