hukum-kriminal

Kapolres OKU Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel: Dugaan Lalai Tindaklanjuti Kasus Penipuan oleh Oknum DPRD

DNU
Sabtu, 3 Agustus 2024 | 14:58 WIB
Jajaran Polres OKU Timur dilaporkan ke Propam Polda terkait laporan yang tak direspon. (Dok)

KetikPos.com -- Kapolres OKU Timur beserta jajarannya dilaporkan ke Yanduan, Propam Polda Sumsel pada Jumat, 02 Agustus 2024, oleh Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan.

Pelaporan ini didampingi oleh mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang.

Tuduhan terhadap Kapolres OKU Timur terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, yaitu melalaikan tugas dan tanggung jawab dengan tidak menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum bapak Heriyanto, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/582/VI/2024/SPKT POLDA SUMSEL.

Kuasa hukum bapak Heriyanto, Septiani, S.H., menjelaskan bahwa kliennya telah dirugikan akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 jo 378 KUHP.

Kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika oknum anggota DPRD Sumsel berinisial AS diduga membujuk rayu Heriyanto dengan janji program Bulog yang akan menyerap beras dari masyarakat, dengan pembayaran setelah 15 hari dari penerimaan beras dan harga yang menjanjikan.

Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh oknum DPRD tersebut.

Septiani, S.H., menambahkan bahwa pada tanggal 05 Juni 2024, Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar R, S.H., S.I.K., mengeluarkan surat dengan nomor: B/27/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa karena locus delicti berada di wilayah Polres/Polsek dan bobot perkara masih dapat ditangani di tingkat tersebut, maka laporan tersebut dilimpahkan untuk ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.

Namun, hingga laporan ini dibuat, pihak Kapolres OKU Timur belum menindaklanjuti surat tersebut.

Hermawan, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, menyuarakan harapannya agar Propam Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa Kapolres OKU Timur beserta jajarannya, demi menjaga marwah kepolisian sesuai dengan motto Kapolri Presisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Hermawan, yang juga merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Pelaporan ini menambah deretan kasus yang menyoroti penegakan hukum dan integritas aparat kepolisian di Indonesia.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi titik balik untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Masyarakat dan berbagai elemen sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga.

Tags

Terkini