hukum-kriminal

Tidak Masuk Unsur Pidana, PN Cibinong Bogor Vonis Bebas Pengusaha Plastik Asal Bandung

Jumat, 9 Agustus 2024 | 18:33 WIB

 

KETIKPOS . BOGOR - Sidang kasus penggelapan yang menyeret  terdakwa Budianto Soendjaja (BS) pengusaha plastik asal Bandung kembali digelar dengan agenda putusan vonis yang di pimpin ketua majelis hakim Zulkarnaen pada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 9 Agustus 2024.

Dalam sidang yang berlangsung, Ketua hakim Zulkarnaen memutuskan kasus yang menyeret Budianto Soendjaja merupakan tindakan perdata bukan tindakan pidana. 

BACA JUGA : pn-cibinong-undur-vonis-terdakwa-bs-pengusaha-asal-bandung-kuasa-hukum-hormati-putusan-hakim

"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Budianto Soendjaja tidak terbukti melakukan tindak pidana tetapi tindak perdata," ujar ketua majelis hakim, Zulkarnaen. 

Oleh karenanya, kata Zulkarnaen, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan dikembalikan kedudukan dan martabatnya serta di bebaskan dari tahanan. Bahkan seluruh biaya persidangan dibebankan dengan dibayar oleh negara. 

"Biaya persidangan dibebankan dan akan dibayar oleh negara, dan terdakwa di segerakan dibebaskan dari tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Budianto Soendjaja dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan dalam perkara kasus penggelapan. ***

Tags

Terkini