hukum-kriminal

Soal Kasus Korupsi Gapura Pataraksa, Terungkap 5 ASN Pemkab Cirebon Ikut Bermain Anggaran, Tersangka Baru Menanti!

Selasa, 3 September 2024 | 08:17 WIB
Soal Kasus Korupsi Gapura Pataraksa, Terungkap 5 Pejabat Pemkab Cirebon Ikut Bermain Anggaran, Tersangka Baru Menanti!

 

 

KETIKPOS - Tiga terdakwa Dadan Darmansyah, Eko Lesmana Soetikno Putra, dan Agus Muklis, didakwa dalam kasus korupsi terkait pembangunan Alun-Alun Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat. 

 

Selain tiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan lima orang pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Cirebon di persidangan dengan agenda keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin 2 September 2024. 

 

Kasus korupsi tersebut berawal dari proyek pembangunan gapura Pataraksa yang mengalami roboh setelah menelan anggaran tahap satu Rp 11 miliar. Sedangkan tahap kedua Rp 5 miliar. Namun akibat anggaran pembangunan tahap kedua dikorupsi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. 

 

Adapun untuk proyek tahap kedua Rp 5 miliar tersebut dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon itupun ditemukan memiliki sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung pada Senin, 2 September 2024. 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai saksi, termasuk Kepala DLH, Iwan Ridwan Hardiawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Staf Keuangan.

 

Dalam keterangannya, Kepala DLH, Iwan Ridwan Hardiawan, mengakui bahwa pada tahap pertama pembangunan gapura tidak terlibat karena belum menjabat sebagai Kepala DLH. Namun, dia terlibat dalam tahap kedua sebagai pemegang anggaran. 

 

Halaman:

Tags

Terkini