hukum-kriminal

Soal Kasus Korupsi Gapura Pataraksa, Terungkap 5 ASN Pemkab Cirebon Ikut Bermain Anggaran, Tersangka Baru Menanti!

Selasa, 3 September 2024 | 08:17 WIB
Soal Kasus Korupsi Gapura Pataraksa, Terungkap 5 Pejabat Pemkab Cirebon Ikut Bermain Anggaran, Tersangka Baru Menanti!

"Untuk tahap pertama saya tidak tahu, karena saya belum menjabat, tapi pas di akhir tahap pertama saya terlibat di proyek tersebut. Untuk tahap kedua, saya menjabat Kepala DLH dan pengguna anggaran ada di kita," ucap Iwan dalam pengakuannya. 

 

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa gapura ambruk disebabkan oleh penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. "Di bangunan gapura itu diisi batu di dalam, seharusnya memakai item batu bata yang tersusun penuh. Karena di dalamnya kosong, air masuk dan mengakibatkan bangunan gapura roboh," katanya.

 

Dalam sidang tersebut, saksi Apip, yang menjabat sebagai PPTK Pemkab Cirebon, mengungkapkan bahwa beberapa item yang dimasukkan ke dalam pembangunan gapura sebenarnya merupakan item berlebihan dari tahap sebelumnya. Ketika ditanya siapa yang menyetujui item tersebut, Apip menjawab, "Pak Eko."

 

Lebih lanjut, Apip juga mengungkapkan bahwa dalam pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa struktur bangunan hanya diisi dengan batu besar, bukan batu bata seperti yang seharusnya. "Kalau saya melihat sendiri untuk kondisi luar sudah sesuai, tetapi di dalamnya hanya diisi batu besar yang seharusnya menggunakan batu bata. Hanya pinggiran saja yang memakai batu bata," jelas Apip.

 

Tindakan para terdakwa, termasuk Dadan Darmansyah yang bekerja sebagai Administrasi Teknik di konsultan pengawas proyek, Eko Lesmana Soetikno Putra sebagai Direktur CV. Caesar Utama Karya, dan Agus Muklis sebagai PPK dan KPA, diduga secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi laporan perkembangan pekerjaan. Laporan tersebut digunakan untuk mencairkan pembayaran penuh kepada CV. Caesar Utama Karya, meskipun pekerjaan tidak selesai sesuai standar.

 

Temuan audit oleh Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung mengungkapkan bahwa banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman yang berat atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

 

Persidangan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini