hukum-kriminal

Sidang Perdana, Miming Theniko Pengusaha Tekstil Didakwa Gelapkan Rp 100 Miliar

Kamis, 26 September 2024 | 16:08 WIB
Sidang Perdana, Miming Theniko Pengusaha Tekstil Didakwa Gelapkan Rp 100 Miliar /Dok : KETIKPOS //


KETIKPOSPengadilan Negeri Bandung menjadi arena persidangan pertama kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha tekstil kenamaan, Miming Theniko, Kamis (26/9/2024). 

Miming didakwa menipu seorang rekan bisnisnya, The Siauw Tjhiu, hingga korban mengalami kerugian fantastis sebesar Rp 100 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), A.R. Kartono, SH, MH, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa menjalankan skema penipuan ini selama empat tahun, dari 2017 hingga 2021. Miming mengajak korban untuk berinvestasi dalam bisnis tekstil dengan janji keuntungan 2,5% dari total modal yang disetor. Ia berdalih bahwa dana investasi diperlukan untuk pembelian mesin-mesin tekstil guna memperluas operasi bisnisnya.

Modus Operandi Cek Kosong dan Janji Manis

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek kontan mundur sebagai jaminan pengembalian modal dan keuntungan. Selain itu, terdakwa berjanji akan melunasi modal korban dengan mengambil pinjaman dari bank.

Korban, yang tergiur oleh janji keuntungan dan jaminan cek tersebut, mulai mentransfer uang ke rekening pribadi Miming Theniko di Bank BCA. Total dana yang dikirim oleh korban mencapai Rp 100.138.885.100, dengan pengiriman bertahap dari April 2017 hingga Januari 2018.

Namun, janji manis terdakwa hanya menjadi angin lalu. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan. Bahkan, ratusan lembar cek yang diberikan Miming kepada korban ternyata tidak dapat dicairkan, menguatkan dugaan adanya penipuan terencana.

Kerugian Korban dan Ancaman Hukuman Berat

Akibat tindakan Miming, korban mengalami kerugian besar mencapai Rp 100 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 tentang penipuan dan penggelapan. Miming menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat mengingat skala kerugian yang dialami korban.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH, dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Yopi Gunawan. Dalam pernyataannya kepada awak media, Yopi menyebutkan bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia berjanji akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena besarnya nilai kerugian dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Selain itu, PT Sinar Runner Indo, perusahaan yang dimiliki korban, kini tengah menjalani audit internal untuk menilai dampak kerugian tersebut terhadap operasional mereka.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban dijadwalkan digelar pekan depan. Banyak pihak berharap proses hukum ini bisa memberikan titik terang atas skandal besar yang mengguncang industri tekstil di Bandung.

Tags

Terkini