KetikPos.com - Diduga edarkan uang palsu di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), seorang pria berinsial DTK (47), warga asal Jawa Barat berprofesi sebagai driver angkutan batubara, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI .
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa DTK ditangkap setelah diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 1.300.000 melalui transaksi digital.
"Satreskrim, melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan bekerja sama dengan Polsek Tanah Abang, berhasil menangkap tersangka DTK di Jalan Servo Km 52. Ia diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dengan modus mentransfer uang palsu ke rekeningnya melalui agen transaksi digital," jelas Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres PALI, Rabu (16/10/2024) pukul 09.30 WIB.
Wakapolres menambahkan bahwa DTK dikenakan pasal 36 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Penangkapan DTK berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-76/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 14 Oktober 2024. Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian penukaran uang palsu tersebut terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 14.48 WIB di sebuah agen transaksi digital di Jalan Lintas Servo Km 37.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 13 lembar uang pecahan Rp100.000, yang diduga palsu dengan nomor seri yang sama, LEH269920, serta uang asli hasil penukaran sebesar Rp600.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000," jelas AKP Nasron.
Selain itu, turut diamankan struk transaksi digital senilai Rp1.300.000, kartu ATM milik tersangka, serta beberapa barang pribadi seperti dompet, tas selempang, dan ponsel Oppo A7 berwarna emas.
Kanit Pidsus Polres PALI, IPDA Faiz Akbar, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Tanah Abang, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang tengah beristirahat. Dalam interogasi, tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga PALI yang dikenal sebagai "Pak De."
"Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Kanit Pidsus. (B4R)