KetikPos.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2018-2023 berinisial HD digugat secara perdata oleh Arifia Hamdani di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan villa di Gandus, Palembang.
Pasalnya, HD diduga belum dapat melunasi sisa pembayaran proyek pembangunan villa senilai Rp 4,7 miliar dari total proyek Rp 11 miliar. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 240/Pdt.G/2024/PN Plg.
Kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, S.H., menuntut HD untuk melunasi sisa pembayaran proyek senilai Rp 4,7 miliar dari total proyek Rp 11 miliar yang dikerjakan antara 2018 dan 2021.
"Klien kami menagih sisa pembayaran sebesar Rp 4.770.358.000 untuk proyek pembangunan Villa di Gandus Palembang dan fasilitas pendukung lainnya," ujar Mutiara usai persidangan pada Rabu (23/10/2024).
Kata Mutiara, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui somasi dan surat kepada beberapa pihak, termasuk DPP Nasdem, DPP Demokrat, dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, tidak membuahkan hasil.
"Kami telah berusaha melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, namun tidak ada tanggapan," tambah Mutiara.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Eduward, S.H., dengan dua hakim anggota, Eddy Cahyono, S.H., M.H., dan Idi Il Amin, S.H., M.H., ini juga menghadirkan tim kuasa hukum kedua belah pihak.
Dalam sidang mediasi tadi, tim kuasa hukum tergugat menolak musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
"Kami berharap keadilan ditegakkan, dan hak-hak klien kami segera dipenuhi oleh tergugat," harap Mutiara.
Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan.
"Kami akan mengikuti proses mediasi sesuai arahan pengadilan. Mengenai kehadiran prinsipal, kami akan berkoordinasi untuk memutuskan apakah hal itu memungkinkan," kata Welly.
Sidang lanjutan akan digelar guna mempelajari lebih lanjut isi gugatan dan menentukan langkah berikutnya dalam penyelesaian perkara ini. (DN)