KetikPos.com - Sidang gugatan terhadap mantan Gubenur Sumsel Periode 2018-2023, Herman Deru terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa di Gandus.
Gugatan ini dilayangkan oleh Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ menuntut pembayaran uang sisa proyek senilai Rp 4.773.358.000 dari total nilai proyek Rp 11 miliar,
kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, agenda pembacaan gugatan, pada Rabu (30/10/24).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hakim Eduward SH., MH dihadiri oleh kedua belah pihak yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing.
Dalam persidangan, Hakim Eduward mengatakan hari ini membahas tentang mediasi tergugat dan meminta tergugat di hadirkan prinsipal biar adanya negosiasi antara prinsipal sama prinsipal,
Baca Juga: HD Digugat Rp 4,7 Miliar Terkait Pembangunan Villa di Gandus
tetapi dari pihak tergugat tidak menghadirkan, diketahui sidang minggu lalu penggugat yang mengejar tanda tangan tergugat.
"Berarti tergugat menggabungkan antara umum dan pribadi seharusnya tidak boleh karena ini menyangkut pribadi.
Tergugatkan, belum terpilih maka tergugat sebaiknya menunjukkan kepribadian dia memberikan contoh yang baik terhadap masalah hukum," tegas hakim
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, menyampaikan bahwa perkara sudah memasuki pokok gugatan.
“Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan. Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat," kata Mutiara.
Mutiara juga menjelaskan bahwa kerja sama antara kliennya dan HD dimulai sejak tahun 2018, dengan proyek yang selesai pada 2021.
"Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya," ungkap Mutiara