hukum-kriminal

Dua Pelaku Begal Berbahaya, Diringkus Polisi

DNU
Sabtu, 23 November 2024 | 08:36 WIB
Dua Pelaku Begal Berbahaya, Diringkus Polisi (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Kepolisian Resor (Polres) PALI melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Kampay, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. 

Dua tersangka pelaku bernama JE (38) dan PA (26), ditangkap atas aksi brutal yang mengancam keselamatan korban dengan senjata tajam. 

Keberhasilan ini kembali membuktikan komitmen Polres PALI dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Curas yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari, Keduanya Residivis

Aksi Keji kedua penjahat ini,mereka lakukan di Jalan sunyi,dan yang menjadi dasar tertangkapnya kedua bandit ini adalah laporan polisi LP/B-56/VIII/2024 terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2024, pukul 16.20 WIB.

Saat itu, korban Edison Purba (36), seorang penagih koperasi harian, melintas di jalan sunyi Desa Benuang. Dalam perjalanan, korban melihat dua pria yang tampak memperbaiki motor.

"Ketika korban mencoba melewati mereka, salah satu pelaku langsung menendang motor korban hingga terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, parang diarahkan ke leher korban, memaksa korban menyerahkan barang berharganya," terang Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

Baca Juga: Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Korban yang merasa terancam menyerahkan sepeda motor dan ponselnya. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Berkat sinegritas dan peran aktif dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil dilacak. 

Tersangka Juni Effendi ditangkap saat pelaku berada di kediamannya,yakni di Desa Karta Dewa, sementara Pauzi diringkus di Dusun Kampay, Desa Talang Bulang.

Baca Juga: Buron Curas 3 Tahun, Akhirnya Warga Tegal Binangun Dicokok Polisi

"Penangkapan ini adalah hasil sinergi tim dan dukungan informasi masyarakat. Operasi dilakukan secara profesional dan tanpa perlawanan dari pelaku," ujar Kanit Pidum, IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H., yang memimpin penangkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Sonic 150R, sebilah parang sepanjang 50 cm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Halaman:

Tags

Terkini