hukum-kriminal

Polres PALI Tangkap Ayah Kandung yang Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya

DNU
Minggu, 1 Desember 2024 | 00:48 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak kandung (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com -  Polres Pali  berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinsial L, di salah satu desa di Kabupaten PALI.

Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat dan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran yang tidak akan ditoleransi.

“Kasus ini kami prioritaskan karena anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Pelaku akan diproses sesuai hukum untuk memberi efek jera,” tegas Kapolres PALI dalam pernyataan pada Minggu pagi, 31 November 2024.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Polres Pali Tangkap Pelaku Pencurian Motor di SMK Negeri 1 Talang Ubi

Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 13 November 2024, setelah ibu korban menerima informasi dari seorang tetangga mengenai kondisi mencurigakan pada anaknya yang berinisial A (5). Setelah diperiksa oleh bidan desa, ditemukan luka robek di area kelamin korban yang diduga akibat benda tumpul.

Korban kemudian mengungkapkan bahwa pelaku adalah ayah kandungnya, L. Hal ini diperkuat oleh hasil visum dari Rumah Sakit Bunda Prabumulih yang menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual pada anak tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres PALI segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami juga menyita barang bukti berupa kain kasa, busa bercak darah, hasil visum et repertum, serta ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk memanipulasi korban,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Baca Juga: Polres PALI Gerebek Sarang Narkoba, Amankan Pengedar dan Barang Bukti Sabu

Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.

Dedi Prayitno, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI.

“Kami mendukung penuh tindakan tegas ini. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak-anak. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Dedi.

Halaman:

Tags

Terkini