“Saksi tidak tahu siapa yang mencairkan uang, sementara proses pencairan cek jelas harus dilakukan di bank,” tambah Randy.
Polemik Akta dan Bukti Cek
Selain perbedaan keterangan di BAP dan persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti keberadaan akta penegasan penitipan uang yang dianggap sinkron dengan nilai transaksi Rp 100 miliar. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui detil terkait akta tersebut, meskipun bukti cek senilai Rp 60 miliar telah digunakan sebagai penegasan pernyataan penitipan uang.
Sidang Lanjutan
Sidang berikutnya dijadwalkan dua minggu kemudian untuk mendengarkan saksi verbal lisan dan saksi yang lainnya . Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini.
“Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” tegas Dr.Yopi.