Ketikpos. Kuasa Hukum Frendys Lu, Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH mengadukan dugaan korupsi uang hasil lelang eksekusi tanah sebesar Rp.2 miliar lebih di jajaran Pengadilan Negeri Pontianak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Surat Pengaduan telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 4 Februari 2025.
Bahrul merasa terpaksa mengadukan permasalahan tersebut ke Kejaksaan, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dikarenakan.
Itu dikarenakan tindakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Pontianak, bukan saja telah dilakukan PN Pontianak berdasarkan rekayasa jahat, tapi lebih menyeramkan uang hasil lelang eksekusi sebesar Rp.2 miliar lebih telah hilang tanpa kejelasan.
Sementara pihak Pengadilan Negeri Pontianak tidak memberi penjelasan apapun ketika Frendys Lu menanyakan keberadaan uang hasil eksekusi lelang tersebut, meskipun telah lewat waktu setahun lebih.
“Klien kami Frendys Lu telah mengirim surat menanyakan keberadaan uang hasil lelang eksekusi kepada Ketua PN. Pontianak pada 27 November 2023 lalu.” ungkap Bahrul, dalam rilis kepada awak media.
Lebih lanjut, Bahrul menjelaskan eksekusi tanah hak milik Eka Luki Putra telah dinodai tindakan rekayasa jahat oleh jajaran Pengadilan Negeri Pontianak selaku eksekutor.
Eksekusi telah mulai dilakukan meskipun putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Permohonan eksekusi telah diajukan oleh Pemohon, hanya berselang sehari setelah putusan banding dibacakan. Artinya, berkas putusan banding belum turun. Lantai dari mana Pemohon mengetahui isi putusan?” Sergah Bahrul.
Padahal, sesuai hukum acara, terhadap putusan banding tersebut masih ada kesempatan untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Seharusnya, sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap, tidak boleh ada proses eksekusi. Tapi dalam kasus ini, eksekusi dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa memperhitungkan hak hukum klien kami," tegasnya.
Selain itu, Bahrul menjelaskan eksekusi telah dilakukan terhadap obyek yang berbeda dari amar putusan pengadilan. Tindakan eksekusi tersebut, bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dinodai dengan tindakan rekayasa jahat ntuk merugikan kliennya.
Eksekusi terhadap Tanah Pihak Ketiga yang bukan Pihak Perkara
Menurut Bahrul, hal yang lebih mengejutkan, tanah yang dieksekusi bukan milik Tergugat dalam perkara, melainkan milik Frendys Eka Luki Putra, orang yang bukan pihak dalam perkara hukum yang dieksekusi.