“Jangan lagi ada akal-akalan sakit untuk mangkir dari persidangan seperti modus yang sering dipakai H. Alim Ali. Proses hukum harus tuntas tanpa kompromi,” tegas Rizan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Muba Roy Riadi, SH., MH, memastikan penetapan dua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” tegas Roy Riadi.
AM diketahui berperan mengurus kelengkapan dokumen pengadaan tanah, padahal lahan tersebut berstatus tanah negara. Sementara HA diduga sebagai aktor utama dalam rekayasa administrasi ganti rugi.
“Kami sudah periksa 15 saksi. Bukti sudah cukup. Penyidikan terus berjalan,” pungkas Roy.
Atas perbuatannya, HA dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ****