hukum-kriminal

Miliarder Tanah Tol! Haji Alim, Orang Terkaya di Sumsel, Tiba di Kejati Sumsel Pakai Ambulans dan Tabung Oksigen

DNU
Senin, 10 Maret 2025 | 16:52 WIB
H Halim, memenuhi panggilan Kejati Sumsel terkait kasus pembebasan lahan untuk jalan tol (dok)

 

KetikPos.com– Drama mewah bercampur tragedi hukum! Haji Alim, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Sumsel tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan cara tak biasa, Senin (10/3/2025).

Sang miliarder yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tanah proyek Jalan Tol Palembang-Jambi ini datang menggunakan ambulans lengkap dengan tabung oksigen.

Dengan pengawalan ketat puluhan jaksa dan petugas medis, Haji Alim didorong dengan ranjang pasien langsung ke ruang pemeriksaan.

Kehadirannya pukul 12.00 WIB ini pun menarik perhatian publik, menambah kesan dramatis dalam babak baru kasus megakorupsi ini.

Miliarder di Balik Kasus Tanah 34 Hektare
Haji Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, bukan nama sembarangan di Muba bahkan di Sumsel.

Reputasinya sebagai pengusaha sukses dan pemilik lahan luas menjadikannya salah satu konglomerat lokal. Namun, di balik kekayaannya, kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah 34 hektare di proyek tol membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Tak hanya Haji Alim, penyidik juga menetapkan Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi dokumen untuk pengadaan lahan proyek jalan tol tersebut.

Sakit dan Tak Berdaya
Kehadiran Haji Alim dengan tabung oksigen memicu spekulasi. Apakah kondisi ini murni alasan medis atau taktik untuk menunda proses hukum?

Publik masih ingat beberapa kasus serupa, di mana tersangka korupsi tiba-tiba sakit saat hendak diperiksa.

Dengan infus dan oksigen, pengusaha yang dulu terkenal mengelola kayu di era  orde baru, tampak tak berdaya.

"Drama seperti ini sering terjadi. Tapi kita harap hukum tetap berjalan sesuai aturan. Jangan sampai drama kesehatan ini mempengaruhi proses hukum," ujar pengamat hukum Syapran Suprano.

Dugaan Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen untuk lahan proyek tol seluas 34 hektare.

Modus yang digunakan diduga mencakup pembelian tanah warga dengan harga murah, kemudian memanipulasi luas lahan dalam dokumen sehingga terjadi perbedaan antara luas faktual dan yang tercantum di HGU.

Halaman:

Tags

Terkini