Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Kita punya cukup bukti, dan kasus ini harus dituntaskan,” tegas Kepala Kejari Muba Roy Riyadi.
Mafia Tanah
Kasus ini memunculkan dugaan kuat bahwa mafia tanah kerap berlindung di balik nama pengusaha sukses.
Mereka tak segan menggunakan segala cara, termasuk memalsukan dokumen, untuk meraup keuntungan besar di proyek strategis nasional.
Masyarakat berharap kejaksaan berani membongkar jaringan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
"Hukum harus tajam ke atas, jangan tumpul kepada pengusaha besar yang merugikan negara," tambah Syapran.
Babak Baru Drama Hukum Sang Miliarder
Publik kini menanti akhir cerita ini. Apakah Haji Alim akan tetap "sakit" hingga proses hukum selesai, atau justru akan ada plot twist baru yang mengejutkan? Satu hal yang pasti, drama sang miliarder tanah tol ini masih panjang dan penuh kejutan!