KetikPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah berani dengan menahan tersangka kasus sengketa tanah yang merugikan masyarakat. Tersangka, HA kini diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik, Syapran Suprano. Ia menilai penahanan ini sebagai angin segar dalam penegakan hukum yang selama ini dinantikan masyarakat.
"Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah! Penahanan ini harus menjadi langkah awal untuk membabat habis mafia tanah yang merampas hak rakyat," tegas Syapran.
Kasus agraria di Muba memang bukan cerita baru. Banyak masyarakat yang merasa haknya dirampas oleh permainan oknum berkepentingan. Syapran juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Sudah terlalu banyak kasus agraria yang mandek. Jika ini tidak ditindak serius, kepercayaan publik terhadap hukum bisa semakin tergerus," tambahnya.
Tak sedikit pula yang menduga kasus ini hanya permukaan dari gunung es. Modus klasik seperti perbedaan luas faktual tanah dengan yang tercantum di Hak Guna Usaha (HGU) kerap terjadi. Bukan hanya merugikan masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi menciptakan 'pundi-pundi gelap' bagi oknum yang bermain di balik layar.
Langkah Kejari Muba ini diharapkan menjadi 'palu godam' bagi mafia tanah dan menjadi contoh nyata bahwa hukum di Indonesia masih memiliki 'taring' untuk menegakkan keadilan.