hukum-kriminal

Kuasa Hukum Raden Helmi Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex

DNU
Senin, 7 Juli 2025 | 15:12 WIB
Sidangtanah di kawasan Cinde (dok)


KetikPos.com – Polemik sengketa lahan eks bioskop Cineplex di kawasan Pasar Cinde, Palembang, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hambali Mangku Winata, SH., MH., kuasa hukum ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, mempertanyakan legalitas pembangunan yang tengah berlangsung di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan diduga memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah kedaluwarsa.

Gugatan perkara ini tercatat dalam nomor perkara 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG, yang diajukan setelah gugatan sebelumnya dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG ditolak (NO – Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dianggap kabur.

Dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Jumat (4/7), majelis hakim bersama para pihak melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan di Jalan Panca Warna, Ilir Timur I, Palembang.

Turut hadir dalam sidang lapangan ini kuasa hukum penggugat Hambali Mangku Winata, serta kuasa hukum tergugat dari PT Permata Sentra Properindo selaku pemohon eksekusi.

Legalitas SHGB Dipertanyakan
Hambali secara tegas mempertanyakan dasar hukum aktivitas pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang menurutnya masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menegaskan bahwa SHGB Nomor 351 yang menjadi dasar pembangunan telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020.

“Yang kami pertanyakan adalah, bagaimana mungkin bisa dilakukan pembangunan di atas lahan SHGB nomor 351, sementara kami memiliki bukti bahwa sertifikat tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak 2020 lalu,” ujar Hambali kepada wartawan.

Lebih lanjut, Hambali menyatakan bahwa seharusnya tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika SHGB sudah kedaluwarsa.

Ia pun menyampaikan permohonan secara lisan kepada majelis hakim agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut.

Klaim Kepemilikan dan Posisi Hukum
Hambali menegaskan bahwa objek yang diperiksa dalam sidang lapangan merupakan bagian dari SHGB Nomor 351 dan 339, yang menurutnya sah sebagai milik kliennya, Raden Helmi Fansyuri.

“Kedua SHGB tersebut merupakan bagian dari milik klien kami. Jadi yang diperiksa hari ini adalah lahan yang ada di SHGB 351 dan 339,” imbuh Hambali.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Bayu Prasetya Andrinata, SH., M.Kn., menjelaskan bahwa objek eksekusi berada dalam wilayah SHGB tersebut yang berlokasi di akses Jalan Raden Nangling, tepat di samping bangunan eks Cineplex.

Sikap Majelis Hakim
Ketua majelis hakim, Raden Zaenal Arief, menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan batas-batas objek sengketa dari masing-masing pihak.

“Pihak pelawan dan terlawan sudah menunjukkan objek sengketanya, bahwa sebatas ini tempat dan batas-batasnya. Kalau yang di dalam beda lagi, beda perkara dan tidak ada hubungan dengan perkara yang ini,” terang Zaenal.

Halaman:

Tags

Terkini