KetikPos.com - Seorang warga asal Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial B (27), yang berdomisili di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan seorang oknum perwira pertama berinsial SA yang bertugas di Jajaran Polres Ogan Ilir ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, Selasa (5/8/2025).
Didampingi kuasa hukumnya dari DAPS Law Firm, pelapor mengaku mendapat panggilan telepon dari SA melalui aplikasi WhatsApp, yang diduga berisi ancaman dan permintaan sejumlah uang.
Baca Juga: Buntut Pengusiran, Kuasa Hukum Elsa Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sumsel
“Dalam percakapan itu saya merasa ditekan dan diancam akan dicelakai jika tidak menyerahkan uang. Saya diminta menyerahkan antara Rp10 juta sampai Rp20 juta,” ujar B kepada wartawan usai melapor.
Dirinya menduga permintaan itu berkaitan dengan statusnya dalam sebuah laporan perkara yang dilaporkan anak kandung SA terhadap dirinya. Akibat peristiwa tersebut, B mengaku mengalami tekanan psikologis dan rasa takut.
Laporan terhadap SA telah diterima secara resmi oleh Propam Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTP/137-DL/VIII/2025/ YANDUAN tertanggal 5 Agustus 2025.
Kuasa hukum korban, Dr (c) Dicky Andrian, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik dan pidana.
Baca Juga: Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah, AG Laporkan Oknum Kapolsek Ke Propam
"Klien kami merasa sangat terintimidasi. Ada dugaan kuat oknum tersebut telah menyalahgunakan wewenang untuk menekan dan meminta uang kepada masyarakat.
Karena itu, kami mendorong agar Propam segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah," ujar tegas Dicky, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LBH Peradira.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Hukuman Mati Tetap Berlaku bagi Ferdy Sambo, Masih Terbuka untuk Kasasi bagi Mantan Kadiv Propam
“Kami telah melaporkan ke Propam sebagai langkah etik. Selanjutnya, kami juga akan menempuh jalur hukum pidana karena perbuatan ini masuk dalam unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.