hukum-kriminal

Pengacara Muda di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Minggu, 21 September 2025 | 13:37 WIB
Pengacara muda yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palembang, Prasetya Sanjaya, SH , MH., C.MSP (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Seorang pengacara muda yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palembang, Prasetya Sanjaya, SH , MH., C.MSP (25), diduga menjadi korban pengeroyokan. 

Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin sore.

Hal itu dibenarkan oleh Prasetya Sanjaya saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, pada Minggu (21/9/2025). 

"Ya benar, peristiwa pengeroyokan itu,"kata Prasetya. 

Prasetya mengaku dirinya dikeroyok oleh dua orang yakni berinsial R dan D saat  tengah menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

Baca Juga: Prasetya Sanjaya : Advokat Muda yang Memperjuangkan Keadilan untuk Masyarakat Palembang

"Awalnya terjadi perdebatan, tapi saya tiba-tiba dipukul di pipi kanan dan leher hingga memar. Saya sama sekali tidak melakukan perlawanan. 

Sayadatang ke sana murni untuk menjalankan tugas profesi,"ungkap Prasetya yang juga Anggota SHS Law Firm ini. 

Baca Juga: SHS Law Firm Minta Polda Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan oleh Eks Anggota DPRD Sumsel

Merasa haknya sebagai warga negara sekaligus advokat dilanggar, Prasetya menegaskan dirinya telah melaporkan kasus ini ke Pihak kepolisian. 

Laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor LP/B/461/IX/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

"Kemarin langsung Saya laporkan ke Polsek Sako atas dugaan pengeroyokan dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan,"tegas Anggota YBH SSB ini. (*)

Tags

Terkini