KetikPos.com, Jakarta – Pelarian panjang Adrian Gunadi, mantan Direktur sekaligus pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), berakhir di tangan aparat. Pria yang sempat menikmati status permanent resident di Doha, Qatar, akhirnya ditangkap pada Rabu, 24 September 2025, dan dipulangkan paksa ke Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal keuangan digital di Tanah Air, setelah terbongkarnya praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari skema ilegal tersebut, kerugian tercatat mencapai Rp2,7 triliun, merugikan ribuan korban di berbagai daerah.
Praktik Ilegal Sejak 2022
Adrian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik penghimpunan dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Ia menggunakan perusahaan bayangan yang masih mencatut nama besar Investree, meski tanpa restu OJK.
Dana segar yang terkumpul sebagian digunakan untuk menutupi operasional, namun tak sedikit pula dialihkan untuk kepentingan pribadi. Skema ini akhirnya runtuh setelah banyak korban melapor, dan OJK resmi mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024.
Desember 2024, Polri memasukkan nama Adrian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak lama, Februari 2025, Interpol mengeluarkan red notice. Namun, keberadaan Adrian di Qatar sempat menyulitkan karena negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi cepat dengan Indonesia.
Dibekuk Lewat Police-to-Police Cooperation
Kebuntuan itu akhirnya dipecahkan lewat mekanisme police-to-police cooperation. Kolaborasi erat antara NCB Interpol Doha, NCB Jakarta, dan Interpol General Assembly yang sempat digelar di Glasgow, membuka jalan untuk penangkapan.
“Kalau melalui jalur ekstradisi formal bisa makan waktu delapan tahun. Dengan jalur police-to-police cooperation, prosesnya bisa di-shortcut,” jelas Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 26 September 2025.
Pulang dengan Rompi Oranye
Dua hari setelah penangkapan, publik Tanah Air dibuat heboh. Adrian dipertontonkan singkat oleh Interpol RI di Bandara Soekarno-Hatta, dengan rompi oranye khas tahanan. Ia langsung dibawa ke tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kini, Adrian resmi berstatus tahanan OJK dan dijerat dengan berlapis pasal:
Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan,
Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237A UU No. 4/2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan,
serta Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal kasus ini bersama Bareskrim Polri. “Kami berkoordinasi terkait laporan korban yang masuk, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Babak Baru Skandal Fintech
Penangkapan Adrian Gunadi menjadi preseden penting dalam pengawasan fintech di Indonesia. Skandal ini membuka mata publik bahwa di balik kemudahan akses pinjaman digital, tersimpan risiko besar ketika regulator dilewati dan masyarakat abai terhadap legalitas.
Kini, perhatian tertuju pada proses pengadilan. Apakah Adrian akan dijatuhi hukuman maksimal, dan bagaimana mekanisme pengembalian dana Rp2,7 triliun kepada para korban?