KetikPos.com, Pangkalan Balai – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menjatuhkan putusan bebas murni kepada Ernaini binti Syahroni alias Syakroni (70), dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang sempat menyedot perhatian publik. Sidang putusan dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini digelar pada Kamis (2/10/2025) dengan suasana tegang dan penuh harapan.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus yang menjerat Ernaini bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan lahan yang disebut-sebut melibatkan dirinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Ernaini mengetahui dan turut serta dalam proses pembuatan dokumen yang dianggap tidak sah. Namun, dalam persidangan, bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan langsung nenek asal Kabupaten Banyuasin tersebut.
Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Balai menyatakan bahwa terdakwa terbukti tidak bersalah dan oleh karenanya harus dipulihkan harkat serta martabatnya. “Menimbang bahwa alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Vonis bebas murni ini disambut haru oleh keluarga Ernaini yang hadir di ruang sidang. Teriakan takbir dan tangis bahagia pecah setelah palu hakim diketukkan.
Respons Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Ernaini yang terdiri dari Muhammad Kholik Saputra, S.H., Penegki Adiatmo, S.H., Wendi Aprinanto, S.H., Muhammad Akbar, S.H., Rosman, S.H., S.IP., M.M., Irfan Kholil, S.H., Andi Lala, S.H., dan M. Naufal, S.H. menyebut putusan ini sebagai kemenangan moral.
“Kami bersyukur atas keberanian dan kebijaksanaan majelis hakim yang memutus bebas klien kami. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan kemanusiaan, karena seorang lansia berusia 70 tahun akhirnya terbebas dari beban tuduhan yang tidak berdasar,” ujar salah satu kuasa hukum.
Suara Ernaini: Haru dan Syukur
Dalam kesempatan usai sidang, Ernaini tak kuasa menahan air mata. Dengan suara bergetar ia berkata:
“Alhamdulillah, saya dibebaskan. Terima kasih kepada Allah SWT, kepada majelis hakim yang adil, dan kepada penasehat hukum saya yang tulus membela. Saya hanya seorang nenek, saya tidak tahu urusan hukum, tapi saya bersyukur masih ada keadilan.”
Dampak Sosial dan Harapan Baru
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena dianggap mencerminkan kerentanan kaum lansia dalam menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan. Banyak pihak menilai bahwa perkara ini harus menjadi pelajaran agar hukum ditegakkan secara hati-hati, khususnya ketika melibatkan kelompok rentan.
Putusan bebas murni terhadap Ernaini diharapkan menjadi preseden baik bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh asumsi atau tekanan, melainkan harus berdiri di atas bukti yang sah dan meyakinkan.