hukum-kriminal

Jejak Gelap di Balik Pernikahan Mewah Kakek Tarman: Dari Samurai Triliunan ke Mahar Rp3 Miliar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Jejak Gelap di Balik Pernikahan Mewah Kakek Tarman: Dari Samurai Triliunan ke Mahar Rp3 Miliar (Dok)


KetikPos.com, Pacitan – Nama Kakek Tarman (74) mendadak jadi buah bibir di media sosial. Bukan karena usia senjanya, melainkan karena kabar pernikahannya yang fantastis di Pacitan, Jawa Timur — lengkap dengan mahar senilai Rp3 miliar.
Namun di balik kisah romantis yang viral itu, terselip catatan hukum yang membuat banyak orang mengernyit. Ternyata, Tarman pernah divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan rupiah di Wonogiri, Jawa Tengah.
Dari Viral Jadi Sorotan Hukum
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman diputus pada 2022. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng oleh majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan, bersama dua anggotanya Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” bunyi kutipan putusan tersebut.
Samurai Triliunan dan Janji Kosong
Awal kisahnya terjadi pada tahun 2016, ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno bernilai luar biasa — bahkan diklaim bisa dijual hingga Rp20 triliun.
Melalui perantara bernama Agung Susanto, seorang saksi bernama Kamid diperkenalkan kepada Tarman. Dari sanalah benih penipuan itu tumbuh.
Kamid yang penasaran kemudian bertemu langsung dengan Tarman di Solobaru, Sukoharjo. Di hadapan Kamid, Tarman bercerita tentang calon pembeli besar dari Jakarta dan peluang keuntungan fantastis.
Beberapa minggu kemudian, pertemuan berlanjut di Karanganyar. Kali ini, Tarman membawa pedang itu dan menyebut bahwa transaksi besar tengah menunggu waktu. Ia bahkan menjanjikan imbalan Rp3 triliun kepada Kamid — asal mau membantu biaya operasional.
Tergiur janji itu, Kamid menyerahkan uang secara bertahap, total mencapai Rp240 juta, baik tunai maupun melalui transfer.
Surat Bank Palsu dan Dalih PPATK
Agar tipu muslihatnya tampak meyakinkan, Tarman membuat surat-surat palsu yang seolah berasal dari pihak bank. Ia mengajak korban keliling ke sejumlah kantor bank di Yogyakarta, Solo, hingga Wonogiri, berpura-pura menunggu pencairan dana besar.
Ketika transaksi yang dijanjikan tak kunjung terjadi, Tarman menenangkan korban dengan alasan klasik: proses masih berjalan karena melibatkan PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala.
Waktu berlalu. Dua tahun lewat, tak ada dana Rp20 triliun, tak ada pedang yang terjual, dan tentu saja — tak ada imbalan Rp3 triliun. Yang tersisa hanyalah penyesalan dan laporan polisi.
Dari Penjara ke Pelaminan
Tarman akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Setelah menjalani masa hukumannya, ia kembali muncul di publik — kali ini bukan di ruang sidang, melainkan di pelaminan.
Namun, publik yang sempat terpesona oleh kisah pernikahan mewahnya kini mulai mengulik masa lalunya. Di media sosial, jejak kasus pedang samurai triliunan itu kembali muncul ke permukaan.
Kisah hidup Tarman kini jadi semacam ironi — dari “kolektor samurai triliunan” yang tak pernah ada, menjadi “pengantin dengan mahar miliaran” yang kini dibicarakan di mana-mana.

Tags

Terkini