KetikPos.com -- Berharap ada keringanan hukuman, Dodi Salmanan justru mendapat vonis dua kali lipat atau meningkat 100% dari hukuman di Pengadilan Negeri(PN) Bandung saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat
Majelis hakim PN Bandung sebelumnya mengganjar terdakwa kasus hoak investasi opsi biner Doni Salmanan dengan 4 tahun penjara. Atas putusan otu, Doni pun mengajukan banding. Putusan Banding itu, ternyata justru memperrat hukuman menjadi 8 tahun penjara
Doni Salman dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Pada putusan di tingkat banding , Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Selain pidana delapan tahun penjara, Ketua majelis Hakim Catur Irianto menetapkan juga denda sebesar Rp1 miliar.
Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Hukuman tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keputusannya, hakim PT menilai upaya banding dari Doni Salmanan yang jelas terbukti bersalah, justru merupakan sesuau yang menjadi dasar untuk memperberat hukuman.