hukum-kriminal

Dipecat dalam Sidang Etik, Kompol Chuck Purwanto Divonis 1 tahun penjara

DNU
Jumat, 24 Februari 2023 | 22:58 WIB
Dpecat dalam Sidang Etik, Kompol Chuck Purwanto Divonis 1 tahun penjara . (tangkapan layar instagram)

 

 

KetikPos.com -- Sama seperti Ferdy Sambo yang dipecat dari kesatuannya, Chuck Putranto juga dipecat. Bedanya, Ferdey Sambo dihadiahi hukuman mati, sedangkan Chuck Purwanto diganjar 1 tahun penjara.

Asisten pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, mendapatkan vonis satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat. Sidang vonis terhadap Chuck digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes juga menjatuhkan denda Rp 10 juta
subsider tiga bulan penjara kepada Chuck. Mereka menilai Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Afrizal Hady.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Chuck penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Chuck merupakan orang yang memerintahkan Irfan Widyanto, terdakwa lainnya, untuk menyerahkan DVR CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek PolriDuren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan sebelumnya mendapatkan perintah untuk mencopot dan mengganti DVR CCTV itu dari Agus Nurpatria, juga menjadi terdakwa
dalam kasus ini.

Jaksa menilai tindakan Chuck turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ihwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti

DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Perumahan Polri yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata jaksa.

Rekaman dalam DVR CCTV tersebut penting karena menjadi salah satu barang bukti yang membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat Sambo.

Awalnya, Sambo menyebarkan kabar bahwa ajudannya itu tewas setelah tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudannya yang lain. Sambo bercerita bahwa dia tak ada di rumah dinasnya saat kejadian itu.


Cerita Sambo terbantahkan ketika Chuck, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto menonton rekaman tersebut. Mereka melihat Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di sana.

Halaman:

Tags

Terkini