hukum-kriminal

Penganiayaan Anak Panti di Palembang, Mahfud MD Sempat Mengira Hanya Akting, Tersangkanya Ditahan

DNU
Selasa, 28 Februari 2023 | 19:50 WIB

 

Ketikpos.com -- Penganiayaan anak panti asuhan di Palembang yang viral sempat dikira Menko Polhukam Mahfud MD hanya sekedar akting. Saat ini pemilik panti sudah diamankan Polrestabes Palembang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Orbitindonesia.com, viral di media sosial sejumlah anak yatim di mendapat perlakuan kasar dari pemilik panti asuhan.

Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Menkopolhukam, Mahfud MD tampak sejumlah anak yatim dipukul, dibentak, dijewer. Kekerasan fisik kepada anak yatim tersebut terjadi di sebuah panti asuhan di Palembang, Sumatra Selatan. Mahfud MD pun marah.

Pemantauan dari akun Twitter resmi Menkopolhukam Mahfud MD, @mohmahfudmd terlihat kegeraman Mahfud MD berikut pernyataan tegasnya.

"Yth. Pemda dan Polda Sumateta Selatan. Apakah video dibawah ini serius terjadi?" kata Mahfud MD dikutip 28 Februari 2023.

"Atau sekedar akting utk konten di medsos?" katanya geram.

Mahfud MD lantas menekankan, pendidikan kepada anak harus dilakukan secara humanis.

Apalagi kepada anak yatim. Sebab anak anak merupakan masa depan bangsa Indonesia.

"Pendidikan kpd siapa pun, termasuk thd anak2 yatim di Panti Asuhan tak boleh main hajar dan main pukul begitu," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, kepolisian Polda Sumatera Selatan langsung memberikan respons.

Sementara itu dikutip dari Detiksumsel.com Polrestabes Palembang menetapkan Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin yakni Hidayatullah alias Dayat sebagai tersangka kasus kekerasan anak.

Penetapan Dayat sebagai tersangka ini dijelaskan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk video, menerangkan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pemilik panti asuhan berinisial H atau D. Dan, sekarang ini sudah kami tetapkan tersangka," kata Ngajib kepada wartawan.

Ngajib menjelaskan, para korban mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Dan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023 kemarin.

"Kekerasan verbal sendiri dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban, sedangkan non verbal atau kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul terutama terhadap korban W pada 15 Februari dan 20 Februari," jelasnya.

Tags

Terkini