hukum-kriminal

Kongkalikong Suami Isteri, Bupati dan Anggota DPR RI, Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah Berakhir di KPK

DNU
Jumat, 31 Maret 2023 | 20:07 WIB
Suami Bupati Kapuas, Istri anggota DPR RI, keduanya bersekongkol menerima suap dan gratifikasi. Modusnya cukup unik, pura-pura punya utang cost politik. Sedikitnya Rp 8.7 miliar dikantongo. Kini keduanya ditahan KPK (tangkapan layar instagram @kpk.official)

 

 


Ketikpos.com -- Suami istri memang pasangan yang serasi. Termasuk dalam persoalan suap dan gratifikasi.

Itulah yang terjadi pada Buapti Kapuas, BBSB dan istrinya yang seorang wakil rakyat di DPR RI, AE;

Seperti dilansir dari Instagram official.KPK di Jakarta, 28 Maret 2023, KPK menetapkan dan menahan BBSB (Bupati Kapuas 2013-2018 & 2018-2023) dan AE (anggota DPR-RI/Istri Bupati Kapuas) sebagai tersangka.

Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bupati Kapuas dan istri diduga menerima suap, gratifikasi, dan memotong anggaran daerah serta menjadikannya seolah olah utang dan menggunakan uang yang diterima untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif. Total uang yang diterima oleh BBSB dan AE mencapai Rp8,7 M.

KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi karena seharusnya kepala daerah menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi.

KPK selalu berupaya untuk memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi.

Tags

Terkini