Ketikpos.com -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa anak, AG (15) empat tahun hukuman pidana atas kasus penganiayaan David Ozora (17).
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang meyakini AG terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) kepada David.
Mengetahui tuntutan itu, Ayahdavid Jonathan melalui cuitannya di Twitter @Seeksixsuck langsung mencolek @KejaksaanRi dan @Mohmahfudmd.
" Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilmya apa
@KejaksaanRI? Pak@mohmahfudmd,: tulisnya di akunnya tersebut.
Selanjutnya dia juga menulis, "...hakim harus ultra petita untuk kasus ini,"
Sebelumnya, dia menunggah foto David yang menikmati tidurnya sejak 46 hari dirawat di RS Mayapada.
Setelah 46 hari dirawat, ini David banget nih tidurnya.
Setelah dituntut 4 tahun penjara, hari ini terdakwa anak AG dijadwalkan akan menyampaikan pledoinya.