hukum-kriminal

Kliennya Tetap Divonis 13 Tahun penjara, Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Pengadilan Sesat

DNU
Rabu, 12 April 2023 | 20:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(Antara/Rivan Awal Lingga)

Ketikpos.com -- Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman menilai majelis pengadilan tinggi telah mengabaikan fakta dan bukti persidangan dalam membuat putusan. Menurut dia, keputusan hakim hanya Berdasarkan pada asumsi.

"Menurut saya untuk Ricky Rizal adalah peradilan sesat," ujar dia.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mantan ajudan Ferdy Sambo itu 13 tahun penjara. "Kami akan kasasi," kata pengacara Ricky, Erman Umar, kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal. Dengan demikian, Ricky tetap divonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri," kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto, Rabu (12/4/2023). Hakim meyakini Ricky telah terbukti melakukan pembunuhan tersebut bersama Ferdy Sambo dkk.

Majelis hakim menolak memori banding yang diajukan Ricky, di antaranya soal alasan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan memiliki marga yang sama dengan korban, yakni Hutabarat. Hakim juga menolak alasan dalam memori banding yang menyebutkan Ricky tidak tahu pembunuhan akan terjadi.

Mulyanto mengatakan pengadilan tinggi sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis, kata dia, menilai hukuman itu sudah setimpal dan bukan karena adanya desakan publik. Selain itu, sikap Ricky yang berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian jadi alasan memberatkan bagi dirinya.

Seperti diketahui,pengadilan tinggi memutuskan memperkuat vonis 13 tahun untuk Ricky sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Mulyanto menolak dalil-dalil yang disampaikan Ricky dalam memori bandingnya. Hakim meyakini Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.


Adapun majelis hakim menolak memori banding yang Ricky ajukan di antaranya soal alasan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan memiliki marga yang sama dengan korban, yakni Hutabarat. Hakim juga menolak alasan dalam memori banding yang menyebutkan Ricky tidak tahu bahwa pembunuhan terhadap Yosua akan terjadi.

Karena itu, majelis hakim pengadilan tinggi menilai putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Ricky 13 tahun penjara sudah tepat. Majelis menilai hukuman itu sudah setimpal dan bukan karena adanya desakan publik. Selain itu, sikap Ricky yang berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian jadi alasan memberatkan bagi dirinya.

 

Ricky menjadi terdakwa ketiga kasus pembunuhan Yosua yang diputus tetap bersalah oleh pengadilan tinggi. Sebelumnya, majelis hakim PT DKI juga memperkuat
vonis untuk Sambo dan Putri Candrawathi.


Hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri tetap dipertahankan 20 tahun penjara.
Tinggal Kuat Maruf, sopir keluarga Sambo yang putusannya belum dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Pembacaan vonis banding untuk kuat akan dibacakan setelah ini.

Tags

Terkini