hukum-kriminal

Kuat Makruf, Sang Sopir Keluarga Ferdy Sambo Tetap Menginap di Hotel Prodeo selama 15 Tahun

DNU
Jumat, 14 April 2023 | 06:37 WIB
Seperti Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Beri Salam Cinta Jelang Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J /Dok PMJNEWS (orbitindonesia.com)

Ketikpos.com -- Hukuman bagi Kuat Makruf akhirnya tetap 15 tahun penjara karena terbukt sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan perampasan nyawa Brigadir J.

Keputusan ini dibacakan Hakim Ketua Abdul Fattah dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Seperti dilansir dari Orbitindonesia.com, dengan demikian putusan Pengadilan TInggi DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Kuat Makruf.

Baca Juga: Hukuman Mati Tetap Berlaku bagi Ferdy Sambo, Masih Terbuka untuk Kasasi bagi Mantan Kadiv Propam

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah .

Karena itu, hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf tidak berubah, yakni 15 tahun penjara. Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Kuat Ma'ruf untuk tetap ditahan.

Selanjutnya, putusan ini akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keringanan Vonis Gagal Didapat Putri Candrawathi, Tetap Harus Menjalani 20 Tahun Penjara

"Penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukum berhak mengajukan kasasi atas putusan ini," kata Hakim Abdul Fattah.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim PN  Jakarta Selatan pada Selasa. Sopir keluarga Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudia pada Rabu (15/2/2023), Kuat Makruf mengajukan banding. Dan kemarin putusan banding itu pun dibacakan majekis hakim.

Baca Juga: Kliennya Tetap Divonis 13 Tahun penjara, Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Pengadilan Sesat

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf mendapat hukuman yang sama di tingkat banding. Artinya, keempat putusan terdakwa yang mengajukan banding sama seperti putusan sebelumnya.

Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Putri Candawathi menikamti hukuman penjara 20 tahun. Kuat Makruf, tetap kena 15 tahun penjara. Dan, Ricky Rizal pun tetap harus mendekam di hotel prodeo selama 13 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini