hukum-kriminal

Setelah Dijerat Pasal Korupsi, Rafael Alun punTersandung Pencucian Uang

DNU
Kamis, 11 Mei 2023 | 08:01 WIB
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ayah Mario ini ditahan sejak hari ini hingga 22 April mendatang di Gdung Merah Putih, Jakarta. (tangkapan layar instagram @KPK)

Ketikpos.com -- Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

Terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak ini, KPK  resmi menahan dan menetapkan tersangka. Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

KPK juga mengungkapkan bahwa diduga aksi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011.

Baca Juga: Rafael Alun TRisambodo Ditahan KPK hingga 22 April 2023

Beberapa waktu lalu, KPK juga sempat mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini mengendus tersangka Rafael Alun Trisambodo menggunakan transaksi kegiatan jual beli rumah sebagai alat untuk melakukan pencucian uang.

“Ada dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka Rafael Alun Trisambodo dengan memanipulasi beberapa jenis transaksinya,” kata Fikri Ali beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Rafael Alun sudah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Begini Lengkap Hasil Pemeriksaan Itjen Kemenkeu

Alat bukti yang disita kala itu adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. Serta sejumlah barang mewah di rumah tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael Alun Trisambodo telah mengalihkan sejumlah aset yang dimiliki untuk menyamarkan asal-usul harta miliknya yang bersumber dari korupsi kepada pihak lain agar modusnya tak tersingkap.

"Kami menduga ada kepemilikan aset-aset dari tersangka RAT yang berkaitan dengan dugaan TPPU yang telah ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan sekaligus disembunyikan dengan upaya menyamarkan asal usul harta miliknya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Setelah Rafael Alun, Istrinya Ernie Meike Bakal Diperiksa KPK karena Harta dan Rekening Banyak Atasnamanya

Dikatakan, dalam pengumpulan sejumlah alat bukti, KPK telah melakukan sejumlah penelusuran aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Tersangka Rafael Alun juga diduga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pajak.

Halaman:

Tags

Terkini