Sosok ini diketahui merupakan aktivis di Front Pembela Islam (FPI) sebelum akhirnya organisasi masyarakat (ormas) tersebut dibubarkan oleh pemerintah.
Ustadz berambut gondrong dan pirang mencuat saat ia kerap kali menggelar aksi sweeping terhadap tempat-tempat yang disinyalir kerap dijadikan tempat bermaksiat di berbagai tempat di Jakarta dan sekitarnya
Dirinya pernah memimpin ratusan massa dari pengikutnya untuk menutup paksa salah satu kafe di Jakarta Selatan akibat menduga tempat tersebut melanggar syariat agama di bulan Ramadan tahun 2012 lalu.
Ia juga meminta untuk kafe tersebut tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.
Dalam melakukan aksi sweeping tersebut, sebagian besar dari rombongan penutupan paksa kafe tersebut adalah anak-anak dibawah umur yang juga membawa beberapa senjata tajam.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun. Selain itu, Bahar dan rombongannya juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun
Selain itu, dalam dakwah yang dilakukannya, Habib Bahar juga sering kali menuai kontroversi, ia pernah menjadi sorotan publik usai dirinya membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melakukan ujaran kebencian.
Bahar bin Smith juga pernah ditangkap lagi setelah tiga hari bebas dari penjara usai mendapatkan asimilasi dari Pemerintah.
Dia ditangkap atas tuduhan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa untuk mengikuti ceramahnya.