hukum-kriminal

Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Paket Sabu

Rabu, 17 Mei 2023 | 19:04 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry saat menggelar keterangan pers (Teddy/KetikPos)

 KETIKPOS.COM - Opsnal Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil gagalkan pengiriman paket sabu seberat 5,3 Kg di Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, tepatnya kawasan Kebun Sayur Palembang, Senin (8/5/2023) sekira pukul 00.05 WIB.

Rencananya paket barang haram tersebut, akan di kirim ke kawasan Betung Kabupaten Banyuasin.

Namun rencana tersebut, berhasil digagalkan setelah pelaku EP (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin selaku kurir berhasil ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut.  

"Pelaku EP merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP telah berhasil ditangkap," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat menggelar keterangan pers, pada Rabu (17/05/23).

Dikatakan Kombes Pol Harryo, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan terjun ke TKP guna memantau pergerakan tersangka selama satu hari sebelum penangkapan. 

"Setelah dilakukannya pemeriksaan dan penggeledahan barang yang di bawa tersangka ditemukan Sabu dengan bungkus coffee sebanyak 5,3 Kg."jelasnya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku dirinya mendapatkan perintah untuk mengantarkan barang tersebut, sambung Kombes Pol Harryo. Tersangka diperintahkan seorang berinisial Y.

 "Tersangka diberi uang Rp 500 ribu untuk ke Palembang ke tempat pengambilan di TKP,"lanjut Kombes Pol Harryo. 

Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.  

"Anggota sedang melakukan pengembangan terkait asal usul barang tersebut, dan jaringan ini. Untuk pelaku inisial Y saat ini masih dicari keberadaannya," pungkasnya.

Sementara, tersangka EP mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang. 

"Saya belum mendapatkan upah tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y, saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu. Aksi ini baru pertama kali saya lakukan," katanya. (Teddy)

Tags

Terkini