Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga pada tahun 2022, KH Buchori Yusuf kerap melakukan KDRT istri. Dia sering menonjok tubuh korban M menggunakan tangan kosong.
Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.
“Akibat perbuatan itu, korban M mengalami pendarahan,” kata Srimiguna.
Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT istri, KH Bukhori sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada Polisi.
KH Bukhori Yusuf, beberapakali melakukan upaya agar korban M tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR RI.
Dikatakan Srimiguna, korban M melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK, pada Desember 2022.
“Sejak Januari 2023 korban M menjadi terlindung LPSK," kata Srimiguna.
KH Bukhori Yusuf, Kelahiran Jepara, 5 Maret 1965, menjadi anggota DPR RI dari PKS hasil Pemilihan Umum 2019, Daerah Pemilih Jawa Tengah 1.
Anggota Dewan Penasehat PKS, Adang Daradjatun, di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023, mengatakan, KH Buchory Yusuf sudah mengundurkan diri dari anggota DPR RI usai kasus KDRT ini mencuat ke permukaan.