KETIKPOS.COM - Seorang sopir berinisial M. Dalfa (20) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah RS (53), Ibu korban SK (15) dan warga Sako, Palembang, melaporkan kasus Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak yang tidak berkaitan dengan tindak pidana kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa persetubuhan atau pencabulan terhadap korban SK terjadi di sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus, Palembang, pada hari Rabu (24/5/23) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Anak saya tidak pulang ke rumah, jadi keluarga mulai mencari keberadaannya. Akhirnya kami mengetahui bahwa korban berada di sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Gandus," ujar RS kepada polisi.
RS dan keluarga kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan korban bersama tersangka di dalamnya.
"Ketika kami bertanya kepada korban SK, anak kami, dia mengaku telah melakukan hubungan intim sekitar 5 kali dengan tersangka," jelas RS.
Merasa marah dan tidak terima atas perbuatan tersangka yang merusak masa depan korban, RS melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, yang diwakili oleh Kasat Reserse Kriminal AKBP Haris Dinzah, didampingi oleh Kanit PPA, IPDA Cici Sianipar, mengkonfirmasi penangkapan tersangka yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka telah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menerima laporan dari ibu korban di SPKT Polrestabes Palembang," katanya pada Senin (29/5) di ruang kerjanya.
AKBP Haris Dinzah juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," tambahnya.