hukum-kriminal

Apa Itu Remisi dan Siapa Yang Berhak Dapat

Rabu, 7 Juni 2023 | 12:47 WIB
Infografis Remisi

 

KetikPos.com - Remisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.

Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana.

Jadi secara umum remisi merupakan pengurangan bagi para narapidana.

Sementara remisi sendiri dibagi dua jenis umum dan khusus.

Berdasarkan Keppres No. 174 Tahun 1999 menyebutkan dua macam remisi, remisi umum, maksudnya pengurangan masa pidana yang diberikan kepada marapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Sedangkan remisi Khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.(***)

 

 

Tags

Terkini