hukum-kriminal

Santri Gontor Aniaya Santri Asal Palembang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

DNU
Kamis, 8 Juni 2023 | 16:05 WIB
Dua santri terdakwa penganiaya sesama santri Gontor hingga meninggal divonis 8 tahun penjara dan 4 tahun penjara, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun dan 5 tahun penjara. (tangkapan layar instagram @hotmanparisofficial)

KetikPos.com -- Dua santri Pesantren Gontor, Ponorogo yang aniaya sesama santri asal Palembang, Albar Mahdi (17) divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dari pemantauan di akun instagram @Hotmanparisofficial diketahui, kedua terdakwa sudah divonis.
MFA (18) sebaga terdakwa utama divonis delapan tahun penjara. Sementara, IH (16) dikenai hukuman 4 tahun penjara,

Hukuman yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan 5 tahun penjara.

Proses peradilan terhadap kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo, Kamis (8/6//2023)

Seperti diketahui, kasus penganiayaan tersebut merenggut nyawa korban pada 22 Februari 2023..

Pembacaan vonis oleh hakim senior Ari Qurnium erbuka untuk umum.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama 8 tahundan 5 tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.

Atas vonis itu, anggota tim JPU, Bagas Prasetya menyatakan pikir-pikir dahulu untuk vonis MFA. Tetapi, untuk terdakwa IH, pihaknya menyatakan menerima.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.

Sementara untuk pengacara MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Kasus tewasnya Albar Mahdi ini sempat vakum beberapa waktu. Sampai akhirnya, Ibunda korban Soimah mengadu ke Hotman Paris saat sang pengacara ini menerima pengaduan dari masyarakat Palembang.

Awalnya, diinformasikan pihak pesantren, bahwa korban meninggal karena sakit.

Jasadnya diantarkan ke keluarga korban di Palembang. Sempat ada kecurigaan karena saat dibuka kondisi korban tidak wajar.

Sempata dikebumikan, namun akhirnya setelah ditangani Hotman Fariz, jenazah sempat digali kembali dan dilakukan otopsi.

Halaman:

Tags

Terkini