hukum-kriminal

Bila Ingin Transfer Uang Aman, Silahkan Cek Rekening Melalui Portal Dibawah Ini

Jumat, 9 Juni 2023 | 09:52 WIB
Infografis Cek Rekening

 

KetikPos.com - Sekarang ini banyak terjadi penipuan termasuk rekening bank sehingga perlu berhati-hati.

Upaya untuk mencegah itu Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Sehubungan itu, agar transaksi online yang dilakukan lebih aman, sebaiknya masyarakat memastikan ulang rekening penerima tidak pernah terindikasi melakukan penipuan.

Ini Cara Cek Rekening Aman atau Tidak

Untuk mengeceknya masyarakat dapat melakukan cek rekening ke portal tersebut apabila menerima SMS permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggung jawab, sehingga masyarakat mendapatkan penguatan informasi mengenai nomor rekening yang berindikasi tindakan penipuan

Caranya:

Akses laman cekrekening.id
Pilih menu “Periksa Rekening”
Klik “Cek Sekarang”
Pilih jenis akun, baik bank atau e-Walle

Setelah itu masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari
Centang kolom verifikasi
Klik Cek Sekarang
Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut

Namun jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan
Jika tidak, akan muncul informasi “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melakukan transaksi transfer uang secara online.

Jadi sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk periksa ulang rekening penerima transfer tersebut di www.cekrekening.id.

Selain itu, Situs cek rekening ini mengumpulkan data dari siapa pun baik masyarakat, penegak hukum, bank, maupun e-commerce.

Jadi, apabila masyarakat mengalami penipuan atau menemukan suatu nomor rekening terindikasi tindak pidana bisa melakukan pelaporan.(***)

 

 

Tags

Terkini