hukum-kriminal

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Warga Pali Diamakan Polisi

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:03 WIB
Suasana pres release di Mako Polres Pali (Bobby/KetikPos)

KETIKPOS.COM - Diduga membuka lahan dengan cara dibakar, 3 Warga Pali harus berurusan dengan pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Pali.

Ketiga warga tersebut berprofesi petani, yakni berinisial HJ Bin DD (61) warga  Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, SI bin NC(60) Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal dan GR Bin HN (47) warga Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.

Ketiga pelaku tersebut diamankan Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP / A-44 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juni 2023 pukul 17.00 wib kemarin.

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.tr.K, mengatakan bahwa terduga pelaku pembakaran lahan itu berjumlah 7 orang, namun yang berhasil diamankan hanya 3 orang, karena yang lain melarikan diri saat upaya penangkapan.

"Berawal dari informasi warga,bahwa pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 di Dusun II Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,ada warga atau pelaku melakukan pembakaran lahan milik HN dengan upah Rp. 50.000,-buat pembeli rokok. ,"ungkap Kapolres Pali saat  Press Release dihalaman depan Mako Polres Pali, pada Selasa (13/06/2023) sekira pukul 14.00 Wib. 

Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, personel dari Satuan Reskrim Polres Pali langsung mendatangi TKP guna melakukan Penyelidikan terhadap informasi Lahan yang dibakar tersebut. Dan pada saat tiba di TKP ternyata informasi itu benar adanya, didapati oleh petugas terdapat 7  orang pelaku yang sedang melakukan pembakaran di lahan milik HK Alias HN, pada saat petugas hendak mengamankan 7 orang pelaku tersebut,kemudian para pelaku berusaha melarikan diri. 

Pada saat petugas hendak mengamankan 7 orang pelaku tersebut kemudian berusaha melarikan diri sehingga Tim sat Reskrim Polres Pali melakukan Pengejaran dan mendapatkan 3 orang pelaku ini.

”Ketiga terduga pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Polres Pali untuk selanjutnya dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tegas ungkap Pejabat nomor Satu dijajaran Kepolisian Wilhum Bumi Serepat Serasan ini. .

Dikatakannya, bahwa dari dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan pembakaran lahan sekitar 4 hektar area, ketiganya mengakui bahwa pembakaran lahan mereka lakukan atas perintah dari pemilik kebun yaitu HK Alias HN.

"Untuk peralatan pembakarannya telah disiapkan oleh sang pemilik kebun, berupa 2 buah tangki seprot,bahan bakar minyak 1 (Satu) jerigen dan 1 (Satu) korek pemantik api, sementara 2 (Dua) buah parang panjang yang sangat tajam buat penebang kayu dan 3 (Tiga) buah obor bambu buat membakar lahan, itu milik dari ketiga terduga pelaku.

Turut diamankan saat penangkapan terduga pelaku yaitu : 2 (dua) bilah Parang lebih kurang 50 Cm, 1 (Satu) buah Jerigen ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah Korek Api gas warna Hijau merk DAKAI, 1 (satu) buah corong plastik warna merah yang berdiamter 15 Cm, 1 (satu) buah Tangki Semprot warna kuning Merk Firman, 1 (Satu) buah Tangki Semprot warna orange merk Booster,"bebernya.

Dalam kesempatan itu Kapolres didampingi oleh Kasi Humas Polres Pali AKP Ardiansyah,S.H.,Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,KBO Polres Pali IPTU Muh.Arafah,S.H.,Kanit Pidsus IPDA Bambang, S.H, dan personil Polres Pali, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat diwilayah Hukum Polres Pali. 

"Sekali lagi kita menghimbau masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polres Pali khususnya, agar jangan coba-coba membuka hutan dan ladang buat perkebunan atau apapun itu, dengan cara di bakar, karena itu melanggar hukum dan bisa dipenjara dengan ancaman 15 (Lima belas tahun penjara)," himbau sang Kapolres. 

Selain itu, akibat dari pembakaran lanjut Kasat Reskrim Polres Pali bisa mengganggu pernafasan dan pencemaran udara. 

Halaman:

Tags

Terkini