hukum-kriminal

Mario dan Shane Masih di Meja Hijau, Anak AG Siap Dieksekusi

DNU
Rabu, 14 Juni 2023 | 17:05 WIB
Reka ulang penganiayaan Mario terhadap David dituntaskan Jumat sore (10/3/2023). Tampak adegan Shane meminta Mario agar menyuruh David melakukan gaya bertobat. (tangkapan layar youtube Kompas TV)

KetikPos.com -- Tiga terdakwa penganiayaan David ozora kini menjalani proses di meja hijau. Dua orang, Mario dan Shane masih menjadi pesakitan.

Sementara anak AG (15) sudah vonis dan dinyatakan inkrah sehingga menunggu eksekusi untuk menjalani pidana.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan siap melajukan eksekusi terhadap anak AG. Dalam kasus ini, dia ditetapkan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

"Saat ini proses mulai jalan. Anak AG siap dieksekusi. Kami laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi Rabu (14/6/2023).

Dijelaskan, eksekusi terhadap anak AG akan berlangsung dengan menjalani sejumlah tahapan sebab anak AG menyandang status inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan siap merngikuti pembinaan selama tiga tahun enam bulan di LPKA Tangerang. "Saat ini dinyatakan inkrah," paparnya.

Seperti diketahui, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora sempat menjalani masa penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Anak AG (15) dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora (17).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kepada anak AG (15).

Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan anak AG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Senin (12/6/2023). menetapkan masa hukuman tiga tahun enam bulan yang akan dijalani AG akan dikurangi seluruh masa penahanan terhadap AG sebelumnya. Putusan hakim terhadap AG ini juga dinilai sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas, dua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga kini masih menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kemarin, Mario dan Lukas diketahui menyampaikan permohonan maaf atas kondisi David Ozora saat ini kepada Ayah David Jonathan.

Hanya saja, ayah David menyatakan tetap menyerahkan kasus penganiayaan berat terhadap anaknya itu ke persidangan dan termasuk terkait hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap keduanya.
Dalam kasus penganiayaan ini, bukan ketiga orang itu yang tersandung.

Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo juga dipecat dari ASN serta kini menjadi tersangka di KPK.

Tags

Terkini