hukum-kriminal

Menjaga Keamanan Digital: Aspek Hukum dalam Menghadapi Kejahatan Siber

Rabu, 14 Juni 2023 | 20:15 WIB
Foto ilustrasi (net)

ketikpos.com - Kejahatan siber menjadi salah satu ancaman serius dalam era digital saat ini.

Dengan kemajuan teknologi informasi dan internet, kejahatan siber telah berkembang menjadi ancaman yang kompleks dan merugikan banyak individu, organisasi, dan negara.

Untuk menangani masalah ini, perlu ada kerangka hukum yang kuat yang mengatur dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Berikut adalah beberapa aspek hukum yang terkait dengan kejahatan siber.

1. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Undang-Undang ITE di banyak negara memiliki peran utama dalam mengatur kejahatan siber.

Undang-Undang ITE mengatur berbagai tindakan kriminal seperti hacking, pencurian identitas, penyebaran virus komputer, dan penipuan online.

Ini memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaku kejahatan siber.

2. Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan data pribadi menjadi isu penting dalam konteks kejahatan siber.

Banyak negara telah mengadopsi undang-undang perlindungan data pribadi yang mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi oleh organisasi.

Undang-Undang seperti GDPR di Uni Eropa dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di beberapa negara lainnya memberikan kerangka hukum untuk melindungi individu dari penyalahgunaan data pribadi mereka.

3. Cybercrime Convention
Cybercrime Convention atau Konvensi Kejahatan Siber adalah sebuah perjanjian internasional yang ditetapkan oleh Dewan Eropa.

Konvensi ini menyediakan kerangka hukum yang umum untuk melawan kejahatan siber, termasuk tindakan seperti penipuan, pencurian data, dan serangan terhadap sistem komputer.

Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini harus mengadopsi undang-undang nasional yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

4. Cybersecurity Laws
Banyak negara telah mengadopsi undang-undang keamanan siber yang mengatur perlindungan infrastruktur kritis dan serangan siber yang ditujukan kepada negara.

Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melindungi sistem komputer dan jaringan yang vital dari serangan siber yang dapat merusak kepentingan nasional.

Halaman:

Tags

Terkini