hukum-kriminal

Jual Beli Jabatan Hingga 100 Juta, Sekwan Ini Ditahan KPK

Jumat, 7 Juli 2023 | 06:11 WIB
Jual beli jabatan

 

KetikPos.com - Jual beli jabatan di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang, Sekwan ditahan KPK.

Adanya dugaan jual beli jabatan maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI).

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya melalui kanal Youtube KPK, Kamis (6/7/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Tersangka yang sudah ditahan yakni Mukti Agung Wibowo (MAW) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026; Adil Jumal Widodo (AJW), Swasta/Komisaris PD AU, Slamet Masduki (SM) Pj Sekda; Sugiyanto SG) Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) Kadis Kominfo; Mohammad Saleh (MS) Kadis PU; Abdul Rachman (AR) PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Mubarak Ahmad (MA), PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; Suhirman SR) PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Moh. Ramdon (MR), PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

KPK juga menetapkan Bambang Haryono (BH) PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Raharjo (RH) PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai tersangka.

Perkara itu diduga telah terjadi dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021 s/d 2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Lebih lanjut dia mengatakan, selanjutnya MAW mempercayakan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

MAW kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk mengisi posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s/d Rp100 juta,” paparnya.

Sementara tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari AJW agar lulus.

“Tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada MOH. SALEH di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik. Lalu Tersangka BH bertemu AJW yang mengatakan “pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh.” Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, Tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada M. SALEH untuk diserahkan kepada ADI JUMAL WIDODO," terangnya.

Memang dengan telah diserahkan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. “Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan AJWI membiayai berbagai kebutuhan MAW.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka SI sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) hu KPKruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(***)

Halaman:

Tags

Terkini