KetikPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui tim juru sita melaksanakan eksekusi lahan seluas 5200 meter persegi yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Kasim RT 48/10 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang dimenangkan oleh pihak penggugat Rekonvensi Ir Indra Kholil Aziz, eksekusi berjalan damai dan tanpa ada pihak yang bersitegang, Kamis (03/08/2023).
Saat diwawancarai Indra Kholil Aziz yang merupakan tergugat melalui kuasa hukumnya Lisa Merida SH MH mengatakan, dalam sengketa lahan tersebut pihaknya sebagai tergugat. Namun mengajukan Rekonvensi atau melakukan gugatan balik dan akhirnya alhamdulillah Rekonvensi kita dikabulkan.
"Tanah seluas 5.200 meter persegi tersebut akhirnya dinyatakan milik klien kami setelah melalui perjuangan berdarah-darah karena permasalahan ini sudah berjalan lama sekali, sertifikat klien kami menang di PTUN.
Karena sertifikat itu sebenarnya sudah diuji dua kali di PTUN Palembang, sedangkan untuk sertifikat lawan sudah diuji juga, dinyatakan batal oleh PTUN, begitu juga di Pengadilan Negeri Palembang perkara yang dieksekusi ini dinyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum," ujarnya.
Perkara eksekusi tanah ini sudah terlalu panjang bergulir dari tahun 2007 dan melelahkan dan dengan 8 perkara yang berjalan.
"Untuk yang perkara pidana, klien kita juga sudah dinyatakan bebas prisprak. Untuk yang menguasai lahan selama ini, secara sukarela telah menyerahkan atas nama Edi Candra Cs. Uang kerohiman juga sudah kita berikan kemarin sebagai bentuk kemanusiaan," terangnya saat ditemui di lokasi eksekusi.
"Objek tanah ini dan sebelahnya, sewaktu mau eksekusi, pihak termohon eksekusi sudah hilang sudah tidak ada lagi. Namun ternyata muncul lagi yang mengaku-ngaku pemilik baru, ialah yang punya sertifikat yang sekarang dibatalkan. Sempat ribut, saling lapor pidana, kita patut curigai ada mafia tanah.
Karena tanah yang mereka klaim, nyata-nyata letaknya di Lebong Gajah. Kalau sertifikat tanah kita ini di Bukit Sangkal. Patok batas, antara Lebong Gajah dan Bukit Sangkal itu ada parit alam, dipindahkan patoknya ke sebalah.
Alhamdulilah, sewaktu kita mau eksekusi, sekarang ada GPS satelit atau cekplot, jadi terbukti benar tanah kita disini. Bisa jadi surat lawan, surat mencari tanah, karena nyatanya surat mereka di Lebong Gajah bukan disini dan ukurannya juga berbeda," jelasnya.
Lisa Merida juga mengatakan, selama perkara pidanya juga terungkap, bahwa surat yang menurut lawan dibuat tahun 70 sekian, ternyata baru dibuat.
"Selama ini kita merasa dizhalimi. Kita lihat klien kita apa merasa legowo, yang penting hak kita sudah kembali. Klien kita Ir Hendra Kolil Aziz, titik tanah kami di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, kalau dulu disini Kelurahan 8 Ilir," urainya.
Dari pantauan di lokasi eksekusi, tim Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang terlebih dahulu membacakan putusan eksekusi yang disaksikan oleh pihak penggugat rekovensi dengan kuasa hukumnya Lisa Merida SH MH, Lurah Bukit Sangkal, Babinkamtibmas dan sejumlah pihak hadir di lokasi objek tanah yang telah dinyatakan milik Ir Hendra Kolil Aziz melalui putusan Rekonvensi tersebut.
Setelah pembacaan putusan jurusita, pihak penggugat rekonvensi diberikan hak untuk melakukan eksekusi di lokasi terlihat sejumlah pekerja langsung membongkar pagar tanda eksekusi telah dijalankan, dari pantauan awak media pihak Ir Hendra Kolil Aziz terjunkan alat berat buldoser, untuk membersihkan lahan, dan merobohkan pagar seng serta membersihkan semak belukar.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha mengatakan, eksekusi tanah hari ini semua berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak bersama Babinkamtibmas dan BPN.
"Harapan saya setelah dieksekusi tanah ini, harus di pagar, supaya tidak ada yang mengambil tanah ini lagi. Untuk lokasi persis tanah milik penggugat benar, berada di RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di Jalan Brigjen Hasan Kasim," ujarnya (IND/Hsyah)